You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sikalang
Desa Sikalang

Kec. Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintah Desa Sikalang l Informasi Desa adalah Hak Masyarakat – UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Penyampaian Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Rentan yang dibayarkan oleh Pemerintah Desa Sikalang

Admin 04 Maret 2024 Dibaca 26 Kali
Penyampaian Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Rentan yang dibayarkan oleh Pemerintah Desa Sikalang

Pekerja rentan, terutama mereka yang beroperasi di sektor informal, seringkali tidak memiliki akses yang memadai ke perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, melalui Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan perlindungan kepada mereka yang belum menjadi peserta tetap.

PENYAMPAIAN BPJS RENTAN 2 

Berikut adalah beberapa informasi mengenai program ini:

  1. Apa itu Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan?

    • Program ini diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta para pekerja informal yang terdampak pandemi COVID-19.
    • Sumber dana iuran kepesertaan pada program ini berasal dari para donatur.
  2. Manfaat yang Disediakan oleh Program Ini:

    • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan terhadap pekerja jika terjadi kecelakaan akibat hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam melakukan pekerjaan, kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja, dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan.
    • Jaminan Kematian (JKM): Santunan uang tunai bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
    • Jaminan Hari Tua (JHT): Perlindungan berbentuk tabungan untuk peserta di masa tuanya.
  3. Siapa yang Dimaksud dengan Pekerja Rentan?

    • Pekerja Rentan mencakup seluruh Warga Negara Indonesia yang berusaha sendiri pada usaha ekonomi sektor informal. Penghasilan mereka cenderung fluktuatif dan belum memprioritaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

PENYAMPAIAN BPJS RENTAN 3 

Semoga informasi ini membantu memahami upaya yang dilakukan untuk melindungi pekerja rentan di Desa Sikalang dan sekitarnya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image