
Pekerja rentan, terutama mereka yang beroperasi di sektor informal, seringkali tidak memiliki akses yang memadai ke perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, melalui Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan perlindungan kepada mereka yang belum menjadi peserta tetap.
Berikut adalah beberapa informasi mengenai program ini:
-
Apa itu Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan?
- Program ini diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta para pekerja informal yang terdampak pandemi COVID-19.
- Sumber dana iuran kepesertaan pada program ini berasal dari para donatur.
-
Manfaat yang Disediakan oleh Program Ini:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan terhadap pekerja jika terjadi kecelakaan akibat hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam melakukan pekerjaan, kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja, dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan.
- Jaminan Kematian (JKM): Santunan uang tunai bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Perlindungan berbentuk tabungan untuk peserta di masa tuanya.
-
Siapa yang Dimaksud dengan Pekerja Rentan?
- Pekerja Rentan mencakup seluruh Warga Negara Indonesia yang berusaha sendiri pada usaha ekonomi sektor informal. Penghasilan mereka cenderung fluktuatif dan belum memprioritaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga informasi ini membantu memahami upaya yang dilakukan untuk melindungi pekerja rentan di Desa Sikalang dan sekitarnya.