
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), melalui Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, saat ini sedang melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Produk dari PTSL ini dapat berupa peta yang di dalamnya memuat data pertanahan serta peta bidang tanah.
Peta merupakan gambaran bidang tanah dengan skala tertentu melalui sistem proyeksi. Dalam kegiatan pertanahan di Kementerian ATR/BPN, dikenal peta dasar dan peta tematik. Saat ini kita akan membahas dahulu tentang peta dasar.
Peta dasar adalah peta yang digunakan dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah, tata ruang dan pembuatan tematik lainnya. Peta dasar ini merupakan dasar untuk membuat peta tematik. Istilah gampangnya kalau ingin buat rumah, kan harus ada pondasinya. Peta dasar ini menjadi pondasinya, peta tematik rumahnya
Peta dasar pertanahan merupakan one map policy-nya Kementerian ATR/BPN jika ini selesai dapat menunjang penyelesaian PTSL yang ditargetkan selesai tahun 2025
Tujuan dari pengukuran dan pemetaan bidang tanah adalah untuk menghasilkan sebuah peta bidang tanah yang didalamnya memuat informasi mengenai letak, batas, dan luas suatu bidang tanah. Selain itu peta bidang tanah berfungsi sebagai penyedia data fisik


