Tahapan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa diantaranya :
- Rapat pembentukan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan)
- TPK memalukan permintaan penawaran pengadaan barang dan jasa dari dua toko atau lebih
- Balasan penawaran barang dan jasa dari toko penyedia
- Seleksi, memilih dan menetapkan penyedia oleh TPK
- TPK melakukan negosiasi harga
- TPK melakukan perjanjian dengan pihak penyedia
- TPK melakukan belanja barang dan jasa
- Serah terima pekerjaan kepada Kepala Desa selaku PKPKD
itulah hapan proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa