You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sikalang
Desa Sikalang

Kec. Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintah Desa Sikalang l Informasi Desa adalah Hak Masyarakat – UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Aset Desa di Desa Sikalang

Admin 29 Februari 2024 Dibaca 22 Kali
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Aset Desa di Desa Sikalang

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Aset Desa di Desa Sikalang

Pendahuluan

Bimtek (Bimbingan Teknis) mengenai pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset desa merupakan kegiatan yang sangat penting bagi para aparatur desa. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif mengenai proses pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset di Desa Sikalang.

BIMTEK 1 

Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Pengadaan barang dan jasa di desa melibatkan proses memperoleh barang atau jasa yang diperlukan oleh pemerintah desa. Proses ini dapat dilakukan melalui swakelola (pembelian langsung oleh desa) atau melalui penyedia barang/jasa. Berikut beberapa poin penting terkait pengadaan barang dan jasa di desa:

  1. Pedoman Pengadaan: Saat ini, pengadaan barang/jasa di desa mengikuti Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang diterbitkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Peraturan ini mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di desa dan telah ditetapkan oleh Kepala LKPP Republik Indonesia1.

  2. Ruang Lingkup Pengadaan: Proses pengadaan melibatkan beberapa aspek, termasuk pengadaan swakelola, penyediaan barang/jasa, perpajakan, penyelesaian perselisihan, dan pembinaan serta pengawasan pengadaan secara elektronik di desa1.BIMTEK 2 BIMTEK 3 

  3.  

    Pengelolaan Aset Desa

    Pengelolaan aset desa mencakup berbagai kegiatan, mulai dari perencanaan hingga penghapusan aset. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan aset desa meliputi:

    1. Peraturan Aset Desa: Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 mengatur tentang pengelolaan aset desa. Ini mencakup perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penatausahaan aset desa2.

    2. Optimalisasi Aset: Pengelolaan aset juga melibatkan optimalisasi tugas, fungsi, hak, dan kewenangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel, efektif, dan efisien3.BIMTEK 4 BIMTEK 5 

Kesimpulan

Bimtek mengenai pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset desa di Desa Sikalang sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai proses-proses tersebut.

1Sumber 3Sumber 2Sumber

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image